Love Allah

Jumat, 30 Desember 2011

Zakat

             Sebagai umat islam kita tidak pernah luput dari kewajiban Zakat. Apa itu Zakat? Bagaimana hukum Zakat? apa saja macam-macam Zakat? dan Siapa saja yang berhak menerima Zakat?. Pada posting kali ini saya akan membahasa jawaban dari pertanyaan pertanyaan yang ada di atas mengenai Zakat.
Pengertian Zakat
    Zakat adalah jumlah harta tertentu yang wajib dikeluarkan oleh orang yang beragama Islam dan diberikan kepada golongan yang berhak menerimanya (fakir miskin dan sebagainya) menurut ketentuan yang telah ditetapkan oleh syariah.
Bagaimana hukum Zakat?
     Zakat merupakan salah satu rukun Islam, dan menjadi salah satu unsur pokok bagi tegaknya syariat Islam. Oleh sebab itu hukum zakat adalah wajib (fardhu) atas setiap muslim yang telah memenuhi syarat-syarat tertentu.Zakat termasuk dalam kategori ibadah seperti sholat, haji, dan puasa yang telah diatur secara rinci berdasarkan Alquran dan Sunah. Zakat juga merupakan amal sosial kemasyarakatan dan kemanusiaan yang dapat berkembang sesuai dengan perkembangan ummat manusia dimana pun dia berada.
Apa saja macam-macam Zakat?
Zakat terdiri dari 2 macam :
        I.            Zakat fitrah adalah Zakat yang wajib dikeluarkan muslim menjelang Idul Fitri pada bulan Ramadan. Besar zakat ini setara dengan 3,5 liter (2,5 kilogram) makanan pokok yang ada di daerah bersangkutan.
      II.            Zakat maal (harta) adalah Zakat hasil perniagaan, pertanian, pertambangan, hasil laut, hasil ternak, harta temuan, emas dan perak. Masing-masing jenis memiliki perhitungannya sendiri-sendiri.
Siapa saja yang berhak menerima Zakat?
Yang berhak menerima Zakat menurut kaidah Islam terdiri dari 8 macam :
1.       Fakir : Orang yang hampir tidak memiliki apa-apa sehingga tidak mampu memenuhi kebutuhan pokok hidup.
2.       Miskin : Orang yang memiliki harta namun tidak cukup untuk memenuhi kebutuhan dasar untuk hidup.
3.       Amil : Orang yang mengumpulkan dan membagikan zakat.
4.       Mu'allaf : Orang yang baru masuk Islam dan membutuhkan bantuan untuk menyesuaikan diri dengan keadaan barunya.
5.       Hamba sahaya : Orang yang ingin memerdekakan dirinya
6.       Gharimin : Orang yang berhutang untuk kebutuhan yang halal dan tidak sanggup untuk memenuhinya
7.       Fisabilillah : Orang yang berjuang di jalan Allah.
8.       Ibnus Sabil : Orang yang kehabisan biaya di perjalanan.
     Dari ulasan di atas kita bisa menyimpulkan dan menyadari sendiri, apakah kita wajib membayar Zakat atau mungkin menerima Zakat. Dan perlu kita ingat bahwa tidak ada hal baik yang tidak mempunyai hikmah atau balasan dari Allah SWT. Dengan memenuhi kewajiban kita sebagai umat islam untuk membayar Zakat, tentu saja akan mendapat hikmah atau manfaat di antaranya yang bisa di ambil dari ulasan di atas :
a)      Bisa mempererat tali persaudaraan antara yang miskin dan yang kaya
b)      Membuang perilaku buruk dari seseorang
c)       Alat pembersih harta dan penjagaan dari ketamakan seseorang
d)      Ungkapan rasa syukur atas nikmat yang Allah SWT berikan
e)      Untuk pengembangan potensi ummat
f)       Memberi dukungan moral kepada orang yang baru masuk Islam
g)      Menambah pendapatan negara untuk proyek-proyek yang berguna bagi ummat.
       Membayar Zakat juga harus memperhatikan siapa yang menerima Zakat atau mungkin yang mengurusi Zakat ( Amil ). Kita harus benar-benar memahami siapa saja yang berhak menerima Zakat dan jangan sampai kita salah memberikan Zakat.

Kumpulan Lukisan Raden Saleh

                             

Senin, 26 Desember 2011

Fakta-fakta Menarik Tentang Pluto

     
      PLUTO yang juga dikenal dengan nama Pluto 134340 adalah sebuah planet kerdil dalam sistem Tata  Surya Bimasakti. Letak Pluto berada dalam sebuah wilayah terluar Tata Surya yang bernama Sabuk Kuiper. Sabuk Kuiper sendiri adalah sebutan untuk wilayah di luar orbit planet Neptunus hingga jarak 50 Satuan Astronomi (SA/1 Satuan Astronomi = jarak rata-rata Matahari-Bumi, yakni sekitar 149,6 juta kilometer) dari Matahari. Pluto memiliki orbit yang unik saat mengelilingi matahari, orbitnya berbentuk melonjong dan kisaran jaraknya sekitar 4,4 - 7,4 miliar km dari Matahari. Berbeda dengan planet-planet lainnya di Tata Surya, Pluto cenderung bergerak mendekati Matahari saat melakukan perjalanan orbit. Akibatnya, terkadang Pluto berjarak lebih dekat dengan Matahari (atau Bumi) daripada Neptunus. 

       Di antara obyek-obyek yang ada dalam Tata Surya, Pluto adalah yang terkecil baik dalam ukuran maupun jumlah masa. Pluto bahkan lebih kecil daripada 7 bulan di tata surya, (Bulan, Io, Europa, Ganymede, Calisto, Titan, dan Triton). Pluto memiliki diameter 4.862 km dan memiliki massa 0,002 massa Bumi. Periode rotasi Pluto adalah 6,39 hari, sedangkan periode revolusi adalah 248,4 tahun. Bentuk Pluto mirip dengan Bulan dengan atmosfer yang mengandung metan. Suhu permukaan Pluto berkisar -233o Celsius sampai dengan-223o Celsius, sehingga sebagian besar berwujud es. Seperti sejumlah planet Tata Surya lain, Pluto juga mempunyai beberapa bulan/satelit yang mengitarinya. Bulan-bulan itu adalah: Charon (ditemukan oleh astronom James Christy pada tahun 1978), Nix dan Hydra (keduanya ditemukan pada tahun 2005)

Penemuan Pluto

      Proses penemuan Pluto sebenarnya diawali dengan kekeliruan interpretasi sejumlah astronom yang mendapati adanya kekacauan dalam orbit Uranus. Semula mereka berasumsi bahwa Neptunuslah yang mengacaukan orbit Uranus karena tarikan gravitasinya. Di akhir abad 19, setelah melakukan observasi lanjutan, para astronom berpendapat bahwa ada planet lain selain Neptunus yang mengganggu orbit Uranus.

     Pada tahun 1905 seorang astronom AS, Percival Lowell, memulai proyek pencarian planet ke-sembilan dalam sistem Tata Surya. Lowell bersama rekannya, William H. Pickering, mengajukan beberapa konsep koordinat planet ke-sembilan dalam Tata Surya yang mereka namakan “Planet X”. Lowell meninggal pada tahun 1916, akan tetapi proyek pencariannya tetap dilanjutkan. Nama Lowell diabadikan sebagai nama observatorium yang didirikannya pada tahun 1894.

      Pada bulan Januari 1930, Clyde Tombaugh, seorang peneliti yang juga anggota tim proyek pencarian planet ke-sembilan dalam Tata Surya di Observatorium Lowell, berhasil mencitrakan beberapa pergerakan sebuah obyek misterius di luar angkasa. Tim peneliti dalam proyek tersebut berkesimpulan bahwa obyek luar angkasa itu adalah sebuah planet dan untuk memastikannya mereka kemudian mengirim hasil pencitraan obyek luar angkasa itu ke Observatorium Harvard College untuk diteliti lebih lanjut.

      Setelah dipastikan bahwa obyek yang ditemukan itu adalah sebuah planet, Tombaugh dan ketua tim peneliti, Vesto Melvin Slipher, menggelar sayembara untuk mencarikan nama bagi planet ke-sembilan itu. Nama Pluto dicetuskan oleh Venetia Burney, seorang anak perempuan umur sebelas tahun asal Oxford, Inggris. Venetia yang gemar mempelajari mitologi Yunani Kuno dan astronomi pertama kali mengusulkan nama ini pada kakeknya, Falconer Madan, mantan pustakawan di Universitas Oxford, Inggris. Madan kemudian meneruskan usul cucunya ini pada Profesor Herbert Hall Turner yang kemudian meneruskannya lagi pada rekan-rekannya di Amerika.

    Setelah melalui proses penyeleksian, pada 24 Maret 1930, tim peneliti di Observatorium Lowell berembuk untuk menentukan mana di antara 3 nama berikut yang akan dijadikan nama planet baru itu yaitu: “Minerva”, “Cronus”, dan “Pluto”. Akhirnya, pada 1 Mei 1930, tim memutuskan nama planet baru itu adalah “Pluto”.

Eksplorasi ke Pluto

    Sejauh ini eksplorasi ke Pluto menjadi tantangan besar bagi sejumlah negara adikuasa yang telah memiliki pesawat ulang-alik luar angkasa. Bukan hanya karena Pluto berjarak sangat jauh dari bumi namun juga karena Pluto hanya memiliki massa yang kecil dan suhunya sangat dingin. Hingga penghujung abad 20 belum ada upaya serius dari negara-negara adikuasa untuk melakukan misi perjalanan ke Pluto. Bahkan di tahun 2000, Badan Antariksa AS (NASA) membatalkan misi Pluto Kuiper Express karena alasan dana.

    Namun setelah melewati perdebatan panjang, akhirnya misi perjalanan ke Pluto dicanangkan kembali oleh pemerintah AS pada 2003. Misi perjalanan yang menggunakan pesawat tanpa awak ini diberi nama “New Horizons”. New Horizons telah sukses diluncurkan pada tanggal 19 Januari 2006. Pesawat ini dilengkapi dengan sejumlah peralatan kendali jarak jauh untuk mengenali citra geologi dan morfologi Pluto bersama satelitnya, Charon, memetakan komposisi permukaannya, dan menganalisa atmosfirnya. Selain itu juga New Horizons akan memotret permukaan Pluto dan Charon. Uniknya, dalam pesawat canggih ini juga disertakan abu jenazah sang penemu Pluto, Clyde Tombaugh (meninggal tahun 1997). Sayangnya, New Horizons diperkirakan baru akan mendekati orbit Pluto nanti pada tahun 2015. Setelah itu, barulah para ilmuwan NASA bisa mengungkap lebih jauh tentang misteri planet ‘mungil’ ini.

Pluto bukan planet?

     Bagaimanapun, sejak tahun 2006 Pluto sudah tidak lagi dikategorikan sebagai planet inti dalam sistem Tata Surya oleh Himpunan Astronomi Internasional (IAU). Karena sejak penemuannya pada tahun 1930 hingga pada 2006 telah ditemukan sejumlah obyek lain di bagian terluar Tata Surya yang komposisinya serupa dengan Pluto, salah satunya yaitu Eris yang mempunyai massa 27% lebih padat daripada Pluto. Pluto kini hanya digolongkan dalam planet-planet minor atau kerdil (dwarf planet) bersama dengan Eris dan Ceres dan diberi nomor 134340. 

Sabtu, 17 Desember 2011

ImAn KePadA HaRi AkHir

       Hari akhir adalah hari kiamat, di mana seluruh manusia dibangkitkan pada hari itu untuk dihisab da dibalas. Hari itu disebut hari akhir, karena tidak ada hari lagi setelahnya. Pada hari itulah penghuni surga dan penghuni meraka masing-masing menetap di tempatnya.
Iman kepada hari akhir mengandung tiga unsur:
1.             Mengimani al-ba’tsu (kebangkitan), yaitu menghidupkan kembali orang-orang yang sudah mati ketika tiupan sangkakala yang kedua kali. Pada waktu itu semua manusia bangkit untuk menghadap Rabb alam semesta dengan tidak beralas kaki, bertelanjang, dan tidak disunat.
Allah Ta’ala berfirman, “Sebagaimana Kami telah memulai penciptaan pertama, begitulah Kami akan mengulanginya. Itulah suatu janji yang pasti Kami tepati. Sesungguhnya Kamilah yang akan melaksanakannya”. (QS. Al-Anbiya`: 104)
      Kebangkitan manusia setelah meninggal adalah kebenaran yang pasti, ditunjukkan oleh Al-Kitab, Sunnah dan ijma’ umat Islam. Allah Ta’ala berfirman, “Kemudian, sesungguhnya kamu sekalian akan dibangkitkan (dari kuburmu) di hari kiamat”. (QS. Al-Mu’minun: 15-16)
Nabi Muhammad -shallallahu alaihi wa sallam- juga bersabda, “Di hari Kiamat seluruh manusia akan dihimpun dengan keadaan tidak beralas kaki dan tidak disunat”. (HR. Al-Bukhari dan Muslim)
Adapun ijma’, maka umat Islam telah sepakat akan adanya hari kebangkitan karena hal itu sesuai dengan hikmah Allah yang mengembalikan ciptaanNya untuk diberi balasan terhadap segala yang telah diperintahkanNya melalui lisan para rasulNya. Allah Ta’ala berfirman, “Maka apakah kalian mengira bahwa sesungguhnya Kami menciptakan kalian secara main-main (saja), dan bahwa kalian tidak akan dikembalikan kepada Kami ?” (QS. Al-Mu’minun: 115)
2.              Mengimani hisab (perhitungan) dan jaza’ (pembalasan) dengan meyakini bahwa seluruh perbuatan manusia akan dihisab dan dibalas. Hal ini dipaparkan dengan jelas di dalam Al-Qur’an, Sunnah dan ijma (kesepakatan) umat Islam.
Allah Ta’ala berfirman, “Sesungguhnya kepada Kamilah kembali mereka, kemudian sesungguhnya kewajiban Kamilah menghisab mereka”. (QS. Al-Ghasyiyah: 25-26)
Allah Ta’ala juga berfirman, “Barangsiapa membawa amal yang baik maka baginya (pahala) sepuluh kali lipat amalnya ; dan barangsiapa yang membawa perbuatan yang jahat maka dia tidak diberi balasan melainkan seimbang dengan kejahatannya, sedang mereka sedikit pun tidak dianiaya (dirugikan)”. (QS. Al-An’am : 160)
      Dari Ibnu Umar -radhiallahu ‘anhu- bahwa Nabi -shallallahu ‘alaihi wasallam- bersabda, “Allah nanti akan mendekatkan orang mukmin, lalu meletakkan tutup dan menutupnya. Allah bertanya : ‘Apakah kamu tahu dosamu itu ?” Ia menjawab, ‘Ya Rabbku’. Ketika ia sudah mengakui dosa-dosanya dan melihat dirinya telah binasa, Allah Subhanahu wa Ta’ala berfirman, ‘Aku telah menutupi dosa-dosamu di dunia dan sekarang Aku mengampuninya’. Kemudian diberikan kepada orang mukmin itu buku amal baiknya. Adapun orang-orang Kafir dan orang-orang munafik, Allah Subhanahu wa Ta’ala memanggilnya di hadapan orang banyak. Mereka orang-orang yang mendustakan Rabbnya. Ketahuilah, laknat Allah itu untuk orang-orang yang zhalim”. (HR. Al-Bukhari dan Muslim)
     Umat Islam juga telah sepakat tentang adanya hisab dan pembalasan amal karena itu sesuai dengan kebijaksanaan Allah. Sebagaimana kita ketahui, Allah Subhanahu wa Ta’ala telah menurunkan kitab-kitab, mengutus para rasul serta mewajibkan kepada manusia untuk menerima ajaran yang dibawa oleh rasul-rasul Allah itu dan mengerjakan segala yang diwajibkannya. Dan Allah telah mewajibkan agar berperang melawan orang-orang yang menentangNya serta menghalalkan darah, keturunan, isteri dan harta benda mereka. Kalau tidak ada hisab dan balasan tentu hal ini hanya sia-sia belaka, dan Rabb Yang Mahabijaksana, Mahasuci darinya. Allah Subhanahu wa Ta’ala telah mengisyaratkan hal itu dalam firmanNya, “Maka sesungguhnya Kami akan menanyai umat-umat yang telah diutus rasul-rasul kepada mereka dan sesungguhnya Kami akan menanyai (pula) rasul-rasul (Kami), maka sesungguhnya akan Kami kabarkan kepada mereka (apa-apa yang telah mereka perbuat), sedang (Kami) mengetahui (keadaan mereka), dan Kami sekali-kali tidak jauh (dari mereka)”. (QS. Al-A’raaf: 6-7)
3.               Mengimani surga dan neraka sebagai tempat manusia yang abadi. Surga tempat kenikmatan yang disediakan Allah untuk orang-orang mukmin yang bertaqwa, yang mengimani apa-apa yang harus diimani, yang taat kepada Allah dan rasul-Nya, dan kepada orang-orang yang ikhlas.
Di dalam surga terdapat berbagai kenikmatan yang tidak pernah dilihat mata, tidak pernah didengar telinga, serta tidak terlintas dalam benak manusia.
      Allah Ta’ala berfirman, “Sesungguhnya orang-orang yang beriman dan mengerjakan amal shalih, mereka itu adalah sebaik-baik makhluk. Balasan mereka di sisi Rabb mereka ialah surga Adn yang mengalir dibawahnya sungai-sungai. Mereka kekal di dalamnya selama-lamanya. Allah ridha terhadap mereka, dan mereka pun ridha kepadaNya. Yang demikian itu adalah (balasan) bagi orang yang takut kepada Rabbnya”. (QS. Al-Bayyinnah: 7-8) Allah juga berfirman, “Tidak seorangpun mengetahui apa yang disembunyikan untuk mereka, yaitu (bermacam-macam nikmat) yang menyenangkan pandangan mata sebagai balasan terhadap apa yang telah mereka kerjakan”. (QS. As-Sajdah: 17)
      Neraka adalah tempat adzab yang disediakan oleh Allah Subhanahu wa Ta’ala untuk orang-orang kafir, yang berbuat zhalim, serta bagi yang mengingkari Allah dan RasulNya. Di dalam neraka terdapat berbagai adzab dan sesuatu yang menakutkan, yang tidak pernah terlintas dalam hati.
      Allah Ta’ala berfirman, “Sesungguhnya Kami telah sediakan bagi orang-orang yang zhalim itu Neraka yang gejolaknya mengepung mereka. Jika mereka meminta minum, maka mereka akan diberi minuman dengan air seperti besi yang mendidih yang dapat menghanguskan muka. Itulah minuman yang paling buruk dan tempat istirahat yang paling jelek”. (QS. Al-Kahfi: 29)
Juga pada firman-Nya, “Sesungguhnya Allah melaknati orang-orang kafir dan menyediakan bagi mereka api yang menyala-nyala (Neraka). Mereka kekal di dalamnya selama-lamanya. Mereka tidak memperoleh seorang pelindung pun dan tidak (pula) seorang penolong. Pada hari ketika muka mereka dibolak-balikkan dalam Nereka, mereka berkata, Alangkah baiknya, andaikata kami taat kepada Allah dan taat (pula) kepada Rasul”. (QS. Al-Ahzab: 64-66)
      Iman kepada hari Akhir adalah termasuk mengimani peristiwa-peristiwa yang akan terjadi sesudah kematian, misalnya :
a. Fitnah Kubur
     Yaitu pertanyaan yang diajukan kepada mayat ketika sudah dikubur tentang Rabbnya, agamanya dan nabinya. Allah akan meneguhkan orang-orang yang beriman dengan kata-kata yang mantap. Ia akan menjawab pertanyaan itu dengan tegas dan penuh keyakinan, “Allah Rabbku, Islam agamaku, dan Muhammad Shallallahu alaihi wa sallam nabiku”. Allah menyesatkan orang-orang yang zhalim dan kafir. Mereka akan menjawab pertanyaan dengan terbengong-bengong karena pertanyaan itu terasa asing baginya. Mereka akan menjawab, ‘Hah..hah.. tidak tahu’. Sedangkan orang-orang munafik akan menjawab dengan kebingungan, ‘Aku tidak tahu. Dulu aku pernah mendengar orang-orang mengatakan sesuatu lalu aku mengatakannya’.
b. Siksa Dan Nikmat Kubur
      Siksa kubur diperuntukkan bagi orang-orang zhalim, yakni orang-orang munafik dan orang-orang kafir, seperti dalam firmanNya tentang Fir’aun dan para pengikutnya, “Kepada mereka dinampakkan neraka pada pagi hari dan petang (di dalam kubur mereka), dan pada hari terjadinya Kiamat, (Dikatakan kepada malaikat), Masukkanlah Fir’aun dan kaumnya ke dalam azab yang sangat keras”. (QS. Al-Mu’min: 46)
      Dari Zaid bin Tsabit dari Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam bahwa beliau bersabda, “Kalau tidak karena kalian saling mengubur (orang yang mati) pasti aku memohon kepada Allah agar memperdengarkan siksa kubur kepada kalian yang saya mendengarnya. Kemudian Nabi -shallallahu ‘alaihi wa sallam- bersabda, “Mohonlah perlindungan kepada Allah dari siksa kubur”. Para sahabat berkata, “Kami memohon perlindungan Allah dari siksa kubur.” (HR. Muslim)
     Adapun nikmat kubur, maka dia diperuntukkan bagi orang-orang mukmin yang jujur. Hal ini dijelaskan Allah Subhanahu wa Ta’ala dalam firmanNya, “Sesungguhnya orang-orang yang mengatakan, Rabb kami ialah Allah, kemudian mereka meneguhkan pendirian mereka, maka malaikat akan turun kepada mereka (dengan mengatakan), Janganlah kamu merasa takut dan janganlah kamu merasa sedih ; dan gembirakanlah mereka dengan (memperoleh) Surga yang telah dijanjikan Allah kepadamu”. (QS. Fushshilat: 30)
       Kisah fitnah kubur, serta kenikmatan bagi yang berhasil menjawab ketiga pertanyaan Mungkar dan Nakir, serta siksaan bagi yang tidak bisa menjawabnya, semuanya dipaparkan secara panjang lebar dalam hadits Al-Barra’ bin Azib -radhiyallahu ‘anhu- dalam riwayat Ahmad dan Abu Daud
      Manfaat Keimanan Kepada Hari Akhir
1. Mencintai ketaatan dengan mengharap balasan pahala pada hari itu.
2. Membenci perbuatan maksiat dengan rasa takut akan siksa pada hari itu
3. Menghibur orang mukmin tentang apa yang didapatkan di dunia dengan mengharap kenikmatan serta pahala di akhirat.

Minggu, 04 Desember 2011

PENGERTIAN, PRINSIP DAN TUJUAN OTONOMI DAERAH


Pengertian Otonomi Daerah
Istilah otonomi berasal dari bahasa Yunani autos yang berarti sendiri dan namos yang berarti Undang-undang atau aturan. Dengan demikian otonomi dapat diartikan sebagai kewenangan untuk mengatur dan mengurus rumah tangga sendiri (Bayu Suryaninrat; 1985).
Beberapa pendapat ahli yang dikutip Abdulrahman (1997) mengemukakan bahwa :
1.          F. Sugeng Istianto, mengartikan otonomi daerah sebagai hak dan wewenang untuk
mengatur dan mengurus rumah tangga daerah.
2.          Ateng Syarifuddin, mengemukakan bahwa otonomi mempunyai makna kebebasan atau
kemandirian tetapi bukan kemerdekaan. Kebebasan yang terbatas atau kemandirian itu terwujud pemberian kesempatan yang harus dipertanggungjawabkan.
3.          Syarif Saleh, berpendapat bahwa otonomi daerah adalah hak mengatur dan memerintah
 daerah sendiri. Hak mana diperoleh dari pemerintah pusat.
      Pendapat lain dikemukakan oleh Benyamin Hoesein (1993) bahwa otonomi daerah adalah pemerintahan oleh dan untuk rakyat di bagian wilayah nasional suatu Negara secara informal berada di luar pemerintah pusat. Sedangkan Philip Mahwood (1983) mengemukakan bahwa otonomi daerah adalah suatu pemerintah daerah yang mempunyai kewenangan sendiri yang keberadaannya terpisah dengan otoritas yang diserahkan oleh pemerintah guna mengalokasikan sumber sumber material yang substansial tentang fungsi-fungsi yang berbeda.
     Dengan otonomi daerah tersebut, menurut Mariun (1979) bahwa dengan kebebasan yang dimiliki pemerintah daerah memungkinkan untuk membuat inisiatif sendiri, mengelola dan mengoptimalkan sumber daya daerah. Adanya kebebasan untuk berinisiatif merupakan suatu dasar pemberian otonomi daerah, karena dasar pemberian otonomi daerah adalah dapat berbuat sesuai dengan kebutuhan setempat.
      Kebebasan yang terbatas atau kemandirian tersebut adalah wujud kesempatan pemberian yang harus dipertanggungjawabkan. Dengan demikian, hak dan kewajiban serta kebebasan bagi daerah untuk menyelenggarakan urusan-urusannya sepanjang sanggup untuk melakukannya dan penekanannya lebih bersifat otonomi yang luas. Pendapat tentang otonomi di atas, juga sejalan dengan yang dikemukakan Vincent Lemius (1986) bahwa otonomi daerah merupakan kebebasan untuk mengambil keputusan politik maupun administrasi, dengan tetap menghormati peraturan perundang-undangan. Meskipun dalam otonomi daerah ada kebebasan untuk menentukan apa yang menjadi kebutuhan daerah, tetapi dalam kebutuhan daerah senantiasa disesuaikan dengan kepentingan nasional, ditetapkan dalam peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi.
       Terlepas dari itu pendapat beberapa ahli yang telah dikemukakan di atas, dalam Undang-undang Nomor 32 tahun 2004 dinyatakan bahwa otonomi daerah adalah kewenangan daerah untuk mengatur dan mengurus kepentingan masyarakat setempat menurut prakarsa sendiri berdasarkan aspirasi masyarakat dalam ikatan Negara Kesatuan Republik Indonesia.
Beranjak dari rumusan di atas, dapat disimpulkan bahwa otonomi daerah pada prinsipnya mempunyai tiga aspek, yaitu :
1.      Aspek Hak dan Kewenangan untuk mengatur dan mengurus rumah tangganya sendiri.
2.      Aspek kewajiban untuk tetap mengikuti peraturan dan ketentuan dari pemerintahan di atasnya,  serta tetap berada dalam satu kerangka pemerintahan nasional.
3.      Aspek kemandirian dalam pengelolaan keuangan baik dari biaya sebagai perlimpahan kewenangan dan pelaksanaan kewajiban, juga terutama kemampuan menggali sumber pembiayaan sendiri.
 Yang dimaksud dengan hak dalam pengertian otonomi adalah adanya kebebasan pemerintah daerah untuk mengatur rumah tangga, seperti dalam bidang kebijaksanaan, pembiyaan serta perangkat pelaksanaannnya. Sedangkan kewajban harus mendorong pelaksanaan pemerintah dan pembangunan nasional. Selanjutnya wewenang adalah adanya kekuasaan pemerintah daerah untuk berinisiatif sendiri, menetapkan kebijaksanaan sendiri, perencanaan sendiri serta mengelola keuangan sendiri.
Dengan demikian, bila dikaji lebih jauh isi dan jiwa undang-undang Nomor 23 Tahun 2004, maka otonomi daerah mempunyai arti bahwa daerah harus mampu :
1.      Berinisiatif sendiri yaitu harus mampu menyusun dan melaksanakan kebijaksanaan sendiri.
2.      Membuat peraturan sendiri (PERDA) beserta peraturan pelaksanaannya.
3.      Menggali sumber-sumber keuangan sendiri.
4.      Memiliki alat pelaksana baik personil maupun sarana dan prasarananya.

Prinsip dan Tujuan Otonomi Daerah
      Otonomi daerah dan daerah otonom, biasa rancu dipahami oleh masyarakat. Padahal sebagaimana pengertian otonomi daerah di atas, jelas bahwa untuk menerapkan otonomi daerah harus memiliki wilayah dengan batas administrasi pemerintahan yang jelas.
      Daerah otonomi adalah wilayah administrasi pemerintahan dan kependudukan yang dikenal dalam Undang-undang Nomor 32 tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah. Dengan demikian jenjang daerah otonom ada dua bagian, walau titik berat pelaksanaan otonomi daerah dilimpahkan pada pemerintah kabupaten/kota. Adapun daerah provinsi, berotonomi secara terbatas yakni menyangkut koordinasi antar/lintas kabupaten/kota, serta kewenangan pusat yang dilimpahkan pada provinsi, dan kewenangan kabupaten/kota yang belum mampu dilaksanakan maka diambil alih oleh provinsi.
        Secara konsepsional, jika dicermati berlakunya Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004, dengan tidak adanya perubahan struktur daerah otonom, maka memang masih lebih banyak ingin mengatur pemerintah daerah baik provinsi maupun kabupaten/kota. Disisi lain, pemerintah kabupaten/kota yang daerah otonomnya terbentuk hanya berdasarkan kesejahteraan pemerintahan, maka akan sulit untuk berotonomi secara nyata dan bertanggungjawab di masa mendatang.
      Dalam diktum menimbang huruf (b) Undang-undang Nomor 22 tahun 1999, dikatakan bahwa dalam penyelenggaraan otonomi daerah, dipandang perlu untuk lebih menekankan pada prinsip-prinsip demokrasi, peran serta masyarakat, pemerataan dan keadilan serta mempertimbangkan potensi dan keanekaragaman daerah.
       Otonomi daerah dalam Undang-Undang Nomor 22  tahun 1999 adalah otonomi luas yaitu adanya kewenangan daerah untuk menyelenggarakan pemerintahan yang mencakup semua bidang pemerintahan kecuali kewenangan di bidang politik luar negeri, pertahanan keamanan, peradilan, moneter dan fiskal,  agama serta kewenangan-kewenangan bidang lainnya yang ditetapkan dengan Peraturan Pemerintah. Di samping itu, keleluasaan otonomi maupun kewenangan yang utuh dan bulat dalam penyelenggaraannya, mulai dari perencanaan, pelaksanaan, pengawasan, pengendalian dan evaluasi.
       Dalam penjelesan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 1999, dikatakan bahwa yang dimaksud dengan otonomi nyata adalah keleluasaan daerah untuk menyelenggarakan kewenangan pemerintah di bidang tertentu yang secara nyata ada dan diperlukan serta tumbuh, hidup dan berkembang di daerah. Sedangkan yang dimaksud dengan otonomi yang bertanggung jawab adalah berupa perwujudan pertanggung jawaban sebagai konsekuensi pemberian hak dan kewenangan kepada daerah dalam wujud tugas dan kewajiban yang harus dipikul oleh daerah dalam mencapai tujuan pemberian otonomi berupa peningkatan pelayanan dan kesejahteraan masyarakat yang semakin baik, serta pemeliharaan hubungan yang serasi antara pusat dan daerah serta antar daerah dalam rangka menjaga keutuhan Negara Kesatuan Republik Indonesia.
      Atas dasar pemikiran di atas¸ maka prinsip-prinsip pemberian otonomi daerah dalam Undang-Undang Nomor 22 tahun 1999 adalah sebagai berikut :
a.       Penyelenggaraan otonomi daerah dilaksanakan dengan memperhatikan aspek demokrasi, keadilan, pemerataan serta potensi dan keanekaragaman daerah yang terbatas.
b.      Pelaksanaan otonomi daerah didasarkan pada otonomi luas, nyata dan bertanggung jawab.
c.       Pelaksanaan otonomi daerah yang luas dan utuh diletakkan pada daerah Kabupaten dan daerah kota, sedang otonomi daerah provinsi merupakan otonomi yang terbatas.
d.      Pelaksanaan otonomi daerah harus sesuai dengan kontibusi negara sehingga tetap terjalin hubungan yang serasi antara pusat dan daerah serta antar daerah.
e.       Pelaksanaan otonomi daerah harus lebih meningkatkan kemandirian daerah otonom, dan karenanya dalam daerah Kabupaten/daerah kota tidak ada lagi wilayah administrasi.
f.       Pelaksanaan otonomi daerah harus lebih meningkatkan peranan dan fungsi badan legislatif daerah, baik fungsi legislatif, fungsi pengawas maupun fungsi anggaran atas penyelenggaraan pemerintah daerah.
g.      Pelaksanaan azas dekonsentrasi diletakkan pada daerah provinsi dalam kedudukannya sebagai wilayah administrasi untuk melaksanakan kewenangan sebagai wakil daerah.
h.      Pelaksanaan azas tugas pembantuan dimungkinkan, tidak hanya dari pemerintah kepada daerah, tetapi juga dari pemerintah dan daerah kepada desa yang disertai dengan pembiayaan, sarana dan prasarana, serta sumber daya manusia dengan kewajiban melaporkan pelaksanaan dan mempertanggung jawabkan kepada yang menugaskannya.
Adapun tujuan pemberian otonomi kepada daerah adalah untuk meningkatkan daya guna dan hasil guna penyelenggaraan pemerintah dan pembangunan guna meningkatkan pelayanan kepada masyarakat.
Sejalan dengan pendapat di atas, The Liang Gie dalam Abdurrahman (1987) mengemukakan bahwa tujuan pemberian otonomi daerah adalah :
a.       Mengemukakan kesadaran bernegara/berpemerintah yang mendalam kepada rakyat diseluruh tanah air Indonesia.
b.      Melancarkan penyerahan dana dan daya masyarakat di daerah terutama dalam bidang perekonomian.



Senin, 28 November 2011

KaLoR

Kalor didefinisikan sebagai energi panas yang dimiliki oleh suatu zat. Secara umum untuk mendeteksi adanya kalor yang dimiliki oleh suatu benda yaitu dengan mengukur suhu benda tersebut. Jika suhunya tinggi maka kalor yang dikandung oleh benda sangat besar, begitu juga sebaliknya jika suhunya rendah maka kalor yang dikandung sedikit.
Dari hasil percobaan yang sering dilakukan besar kecilnya kalor yang dibutuhkan suatu benda(zat) bergantung pada 3 faktor
massa zat
jenis zat (kalor jenis)
perubahan suhu
Sehingga secara matematis dapat dirumuskan :
Q = m.c.(t2 – t1)
Dimana :
Q adalah kalor yang dibutuhkan (J)
m adalah massa benda (kg)
c adalah kalor jenis (J/kgC)
(t2-t1) adalah perubahan suhu (C)
Kalor dapat dibagi menjadi 2 jenis
Kalor yang digunakan untuk menaikkan suhu
Kalor yang digunakan untuk mengubah wujud (kalor laten), persamaan yang digunakan dalam kalor laten ada dua macam Q = m.U dan Q = m.L. Dengan U adalah kalor uap (J/kg) dan L adalah kalor lebur (J/kg)
Dalam pembahasan kalor ada dua kosep yang hampir sama tetapi berbeda yaitu kapasitas kalor (H) dan kalor jenis (c)
Kapasitas kalor adalah banyaknya kalor yang diperlukan untuk menaikkan suhu benda sebesar 1 derajat celcius.
H = Q/(t2-t1)
Kalor jenis adalah banyaknya kalor yang dibutuhkan untuk menaikkan suhu 1 kg zat sebesar 1 derajat celcius. Alat yang digunakan untuk menentukan besar kalor jenis adalah kalorimeter.
c = Q/m.(t2-t1)
Bila kedua persamaan tersebut dihubungkan maka terbentuk persamaan baru
H = m.c
Analisis grafik perubahan wujud pada es yang dipanaskan sampai menjadi uap. Dalam grafik ini dapat dilihat semua persamaan kalor digunakan.
Keterangan :
Pada Q1 es mendapat kalor dan digunakan menaikkan suhu es, setelah suhu sampai pada 0 C kalor yang diterima digunakan untuk melebur (Q2), setelah semua menjadi air barulah terjadi kenaikan suhu air (Q3), setelah suhunya mencapai suhu 100 C maka kalor yang diterima digunakan untuk berubah wujud menjadi uap (Q4), kemudian setelah berubah menjadi uap semua maka akan kembali terjadi kenaikan suhu kembali (Q5)
Hubungan antara kalor dengan energi listrik
Kalor merupakan bentuk energi maka dapat berubah dari satu bentuk kebentuk yang lain. Berdasarkan Hukum Kekekalan Energi maka energi listrik dapat berubah menjadi energi kalor dan juga sebaliknya energi kalor dapat berubah menjadi energi listrik. Dalam pembahasan ini hanya akan diulas tentang hubungan energi listrik dengan energi kalor. Alat yang digunakan mengubah energi listrik menjadi energi kalor adalah ketel listrik, pemanas listrik, dll.
Besarnya energi listrik yang diubah atau diserap sama dengan besar kalor yang dihasilkan. Sehingga secara matematis dapat dirumuskan.
W = Q
Untuk menghitung energi listrik digunakan persamaan sebagai berikut :
W = P.t
Keterangan :
W adalah energi listrik (J)
P adalah daya listrik (W)
t adalah waktu yang diperlukan (s)
Bila rumus kalor yang digunakan adalah Q = m.c.(t2 – t1) maka diperoleh persamaan ;
P.t = m.c.(t2 – t1)
Yang perlu diperhatikan adalah rumus Q disini dapat berubah-ubah sesuai dengan soal.
Asas Black
Menurut asas Black apabila ada dua benda yang suhunya berbeda kemudian disatukan atau dicampur maka akan terjadi aliran kalor dari benda yang bersuhu tinggi menuju benda yang bersuhu rendah. Aliran ini akan berhenti sampai terjadi keseimbangan termal (suhu kedua benda sama). Secara matematis dapat dirumuskan :
Q lepas = Q terima
Yang melepas kalor adalah benda yang suhunya tinggi dan yang menerima kalor adalah benda yang bersuhu rendah. Bila persamaan tersebut dijabarkan maka akan diperoleh :
Q lepas = Q terima
m1.c1.(t1 – ta) = m2.c2.(ta-t2)
Catatan yang harus selalu diingat jika menggunakan asasa Black adalah pada benda yang bersuhu tinggi digunakan (t1 – ta) dan untuk benda yang bersuhu rendah digunakan (ta-t2). Dan rumus kalor yang digunakan tidak selalu yang ada diatas bergantung pada soal yang dikerjakan.
Untuk menghitung energi listrik:
W = P.t